Kompas TV nasional politik

Tempat Ibadah dan Mal Boleh Buka, Berikut Ketentuan PPKM Level 3 yang Telah Disesuaikan

Kompas.tv - 25 Juli 2021, 23:33 WIB
tempat-ibadah-dan-mal-boleh-buka-berikut-ketentuan-ppkm-level-3-yang-telah-disesuaikan
Ilustrasi pelaksanaan kegiatan keagamaan secara berjemaah di tempat ibadah. (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketentuan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali juga mengalami penyesuaian, setelah resmi diperpanjang mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM Level 3 akan dilaksanakan di 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Dengan penyesuaian layaknya ketentuan PPKM Level 4, namun ada beberapa tambahan seperti pada sektor industri, konstruksi, kegiatan peribadatan, serta pusat perbelanjaan atau mal.

Jelasnya, berikut beberapa ketentuan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini, seperti yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan untuk Taksi Online, Konvensional, hingga Kendaraan Rental

1. Sektor Industri

Untuk industri yang berorientasi ekspor dan segala kegiatan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift kerja. Di mana pada setiap shift kerja, kapasitas pegawai yang diperbolehkan selama operasional adalah maksimal 50 persen.

Lalu, untuk fasilitas produksi dan pabrik yang menerapkan dua shift kerja dalam satu hari, dapat beroperasi dengan kapasitas pekerja hingga 100 persen.

2. Tempat Ibadah

Luhut menyampaikan, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng diizinkan untuk mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan secara berjemaah.

Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas hingga 25 persen atau 20 orang saja.

Baca Juga: 3 Faktor Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3, Luhut: Penekanan pada Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat

3. Pusat Perbelanjaan



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.