Kompas TV nasional kesehatan

Pemerintah Lanjutkan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Ini Gerai Usaha Yang Boleh Buka!

Kompas.tv - 25 Juli 2021, 20:48 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuaan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Jokowi lewat akun Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7).

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021”, ungkap Jokowi dalam video tersebut.

Meski demikian, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Dikutip dari pernyataan Presiden Joko Widodo, berikut adalah beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah selama PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 : 

  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat
  2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
  5. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait, untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini.
  6. Pemerintah juga meningkatkan pemberian bansos untuk masyarakat, dan bantuan untuk UMKM, dan penjelasan secara rinci akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait.


Sumber : Kompas TV, Sekretariat Presiden

BERITA LAINNYA



Close Ads x