Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pemprov Babel: ASN Dilarang Beli LPG Subsidi

Kompas.tv - 23 Juli 2021, 14:52 WIB
pemprov-babel-asn-dilarang-beli-lpg-subsidi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang aparatur sipil negara menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi, sebagai langkah pemerintah mendorong perekonomian masyarakat kurang mampu di tengah pendemi Covid-19. (Sumber: Kompas.tv/Antara)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

PANGKALPINANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.

Keputusan tersebut dilakukan untuk mendorong perekonomian masyarakat kurang mampu di tengah pendemi Covid-19.

Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Babel Ahmad Yani menegaskan, gas bersubsidi ini hanya dialokasikan ke rumah tangga kurang mampu, UMKM dan nelayan tradisional

Ia mengatakan larangan ASN di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel menggunakan LPG bersubsidi ini sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 541/0090/IV/2021 tentang Pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram di Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami meminta ASN, anggota TNI, Polri dan pegawai BUMN yang masih menggunakan gas tiga kilogram untuk segera beralih ke LPG tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogran nonsubsidi," imbaunya di Pangkalpinang, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Menteri ESDM Sebut Indonesia akan Berhenti Impor BBM dan LPG pada 2030

Menurutnya, dalam menerapkan larangan ASN menggunakan gas subsidi ini, pemprov telah menggelar rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Babel dan mereka setuju dan mendukung kebijakan pemerintah provinsi ini.

Untuk itu, Komisi II DPRD juga meminta agar menyiapkan dan menambah pangkalan gas di seluruh wilayah, sehingga dapat mempermudah konsumen pengguna membeli dan tidak terjadi penumpukan.

"Saat ini sedang dilakukan pengumpulan data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2020. Sedangkan data tambahan, kami telah meminta pemerintah desa dan kelurahan segera melakukan pendataan kepada rumah tangga dan UMKM yang berhak menggunakan LPG subsidi ini," terang Ahmad.

Ia berharap dengan kebijakan ini dapat membantu warga kurang mampu dan UMKM meningkatkan ekonomi keluarga di tengah pendemi Covid-19 ini. 

Baca Juga: Pemerintah Berencana Ubah LPG 3 KG dan Minyak Tanah jadi Bantuan Non-Tunai, Ditargetkan Mulai 2022



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x