Kompas TV nasional sosial

Pemerintah Salurkan Bantuan Rp1,2 Juta untuk Warteg dan PKL, Ini Ketentuan dan Cara Mendapatkannya

Kompas.tv - 23 Juli 2021, 14:24 WIB
pemerintah-salurkan-bantuan-rp1-2-juta-untuk-warteg-dan-pkl-ini-ketentuan-dan-cara-mendapatkannya
Ilustrasi Warteg yang akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.(Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bakal menyalurkan bantuan Rp 1,2 juta bagi para pelaku usaha super mikro macam warteg dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kerangan virtualnya, Rabu (21/7/2021).

Dengan bantuan tersebut, Airlangga berharap dapat membantu PKL untuk tetap bertahan di tengah berlanjutnya PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah akan Kucurkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima

Adapun sejumlah ketentuan terkait PKL yang bisa menerima bantuan tersebut sebagai berikut: 

Pertama, hanya untuk warteg atau PKL yang berada di wilayah PPKM level 4.

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat, berlaku di 122 kabupaten/kota (Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," terang Airlangga.

Kedua, memiliki data dokumen yang mendukung.

Selain itu, Airlangga juga menyebutkan, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini perlu melampirkan data yang mendukung seperti izin usaha, lokasi usaha serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kata Airlangga, bantuan kali ini lebih sederhana dalam hal penyaluran. 

Sebagai bentuk tanda terima, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai dan data NIK. "NIK (harus) sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Cara mendapatkan bantuan

Saat ini, pihaknya tengah menggodok mekanisme penyaluran bantuan Rp1,2 juta tersebut.

Namun rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.

Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Nantinya pelaku usaha tersebut bakal didata langsung oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Dari itu, mulai sekarang, para pedagang harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Diberikan di Wilayah PPKM Level 4, Ini Daftarnya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x