Kompas TV regional peristiwa

Pelaku Penyedia Sertifikat Vaksinasi dan Surat Swab Palsu Ditangkap, Patok Harga Rp 800 Ribu

Kompas.tv - 23 Juli 2021, 07:49 WIB
pelaku-penyedia-sertifikat-vaksinasi-dan-surat-swab-palsu-ditangkap-patok-harga-rp-800-ribu
Ilustrasi layanan penyedia sertifikat dan surat swab palsu di masa pandemi Covid-19 (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

SORONG, KOMPAS.TV - Polisi Resor Sorong Kota, Papua,  berhasil menangkap pelaku penyedia sertifikat vaksinasi dan surat swab palsu sebagai syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Pelaku diketahui mematok harga paket agar bisa bepergian di masa pandemi ini dengan harga Rp 800 ribu.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan pembekukan penyedia sertifikat vaksin dan surat swab palsu ini berawal dari ditangkapnya dua penumpang pesawat yang menggunakan jasa tersebut.

Petugas mulanya curiga dengan dokumen perjalanan terhadap dua penumpang berinisial S dan I di Bandara Deo Sorong tujuan Makassar ketika melakukan pengecekkan.

Baca Juga: Nekat Pakai Sertifikat Vaksin Palsu, Penumpang Pesawat Ini Ditahan Petugas

Surat swab itu lantas dikonfirmasi ke Laboratorium RS TNI AL dr. R. Oetojo, hasilnya pihak RS menyatakan tak mengeluarkan surat tersebut.

"Awalnya ada kecurigaan petugas, kemudian mengkonfirmasi ke Laboraturium RS TNI AL dr. R. Oetojo. Ternyata mereka tidak pernah mengeluarkan surat swab PCR," ujar Nyoto, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Sertifikat vaksinasi yang digunakan dua orang itu juga terbukti palsu setelah pihak puskesmas mengonfirmasi tak mengeluarkan surat tersebut.

Penumpang tersebut mengaku mendapatkan surat paket perjalanan dari orang berinisial R.

Baca Juga: Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Surat Tes PCR Palsu Terancam 12 Tahun Penjara!

R merupakan perantara yang menawarkan jasa surat vaksin dan swab PCR. Bersama seseorang berinisial D, mereka membuat dokumen palsu.

"Satu surat swab PCR dan sertifikat vaksin satu paketnya dia jual Rp 800.000," lanjut Nyoto.

R telah ditangkap sedangkan D masih dalam pencarian polisi. Para tersangka dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan 268 terkait pemalsuan tanda tangan pejabat.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x