Kompas TV nasional agama

Jangan Panik, Hari Ini Masih Boleh Sembelih Hewan Kurban untuk Iduladha, Berikut Penjelasan MUI

Kompas.tv - 23 Juli 2021, 06:45 WIB
jangan-panik-hari-ini-masih-boleh-sembelih-hewan-kurban-untuk-iduladha-berikut-penjelasan-mui
Ilustrasi memotong hewan kurban berupa seekor sapi saat memperit Hari Raya Idul adha. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari Raya Iduladha tahun 2021 yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) memang sudah lewat.

Tak sedikit warga yang berkeinginan untuk berkurban namun mengira sudah tak bisa dilakukan. 

Jangan panik, sebab, kesempatan untuk menyembelih hewan kurban pada tahun ini masih bisa dilakukan dan hari ini hari terakhir pelaksanaannya. 

Baca Juga: RPH fasilitasi pemotongan hewan kurban titipan warga Bandung

Sebagaimana dijelaskan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan selama 4 hari. 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat, mengatur mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan membatasi 3 hari waktu penyembelihan hewan kurban.

Ia menjelaskan tujuan dari waktu penyembelihan yang dilaksanakan 3 hari tersebut sudah baik, agar tidak terjadinya penumpukan penyembelihan hingga pembagian daging dalam satu hari.

Namun memang aturan tersebut kurang sinkron dengan aturan keagamaan, karena penetapan menurut keagamaan penyembelihan dilakukan selama 4 hari.

"Seharusnya mulai dari tanggal 10, 11, 12, dan 13 (Dzulhijah)," ujar Ni'am dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: Tes Usap Relawan Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

Meski begitu, ungkap dia, ada surat edaran turunan di beberapa daerah yang menyesuaikan waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 4 hari.

"Dari sisi keagamaan diberikan rentang waktu selama 4 hari agar (penyembelihan) ini dapat optimal tidak terjadi penumpukan di satu titik," ujarnya.

Menurutnya, Fatwa MUI juga detail memastikan bahwa daging kurban yang dibagikan semaksimal mungkin dapat didayagunakan menjawab permasalahan sosial, ekonomi dan budaya yang ditimbulkan pandemi saat ini.

Oleh karena itu, panitia kurban yang menegakkan protokol kesehatan secara ketat.

Memastikan daging yang didistribusikan benar-benar memberikan nilai kemaslahatan.

Baca Juga: WNI di Pakistan Bantu Pemotongan Hewan Kurban

Mengutip Kompas.com, beberapa kriteria terkait kesehatan hewan kurban:



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x