Kompas TV nasional politik

Fraksi PSI DPRD DKI Usulkan Pemberian Insentif Tunai bagi Masyarakat yang Mau Divaksin

Kompas.tv - 22 Juli 2021, 17:50 WIB
fraksi-psi-dprd-dki-usulkan-pemberian-insentif-tunai-bagi-masyarakat-yang-mau-divaksin
Ilustrasi suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada Jumat (27/11/2020). Rapat kali ini memiliki agenda pembahasan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021. (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta memberi usulan pemberian insentif tunai bagi masyarakat yang bersedia divaksin yakni sebesar Rp150.000 demi mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok. 

Hal ini disampaikan melalui pendapat tertulis Fraksi PSI mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

"Pemberian Insentif Tunai bagi masyarakat yang divaksin dengan nilai minimal Rp150.000 atau lebih untuk mempercepat tercapainya Herd Immunity," tulis Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad, Kamis (22/7/2021). 

Menurut Idris, masyarakat kini tengah berada dalam kesulitan ekonomi sehingga pendekatan "teror" menggunakan sanksi pidana untuk memberikan efek jera dinilai tidak tepat. 

"Pendekatan 'teror' menggunakan efek jera dari perangkat pidana oleh Pemerintah Daerah tidaklah tepat," jelas Idris. 

Baca Juga: Wagub DKI: Masyarakat Jangan Kaget dan Takut pada Sanksi Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan perubahan Perda No. 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Perubahan utama yakni penambahan sanksi pidana bagi pelanggar protokol darurat kesehatan Covid-19 dan pemberian kewenangan kepada Satpol PP untuk menjadi penyidik jika ada pelanggaran prokes. 

"Mengingat pula masih banyak oknum di dinas dan Satpol PP yang belum bisa menunjukan kedisiplinan maupun penegakan Perda Covid yang telah dibuat di tahun 2020," tulis Idris.

Idris mengatakan, penerapan pidana seakan menjadikan masyarakat sebagai "kambing hitam" tanpa merefleksikan kegagalan dari Pemprov dalam menjalankan Perda Covid tersebut.

"Kegagalan dalam mengantisipasi masalah yang seharusnya sudah dapat diperkirakan sebelumnya oleh Pemprov (seperti: peningkatan kapasitas ICU, pengadaan oxygen generator, pengadaan krematorium, serta masih ditemukannya tindakan indispliner dari dinas-dinas maupun Satpol PP)," kata Idris. 

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Anies Merevisi Perda Penanggulangan Covid-19

Karena itulah ia menganggap win-win solution berupa pemberian insentif  bagi masyarakat yang bersedia untuk divaksin maupun kepada pelaku usaha yang telah sukses memastikan karyawannya divaksinasi sebagai pendekatan yang lebih efektif dan empatis.

Selain insentif tunai kepada masyarakat, insentif juga dapat diberikan pemotongan/pembebasan pajak tertentu bagi perusahaan. 

"Pendekatan berbasis insentif ini kami yakini merupakan pendekatan yang lebih efektif dan empatis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi pandemi dibandingkan dengan menyebarkan efek jera pidana ditengah kelaparan," ujarnya. 

Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Alasannya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x