JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Jakarta pada Rabu (21/7/2021) kemarin.
Aturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan di wilayah DKI Jakarta selama PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli 2021.
Keputusan Gubernur ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali.
Penerapan protokol kesehatan dan penegakan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Lebih Rinci, Simak Aturan Terbaru Perkantoran Selama PPKM Level 4 di Jakarta
Berikut aturan tersebut selengkapnya:
1. Sektor nonesensial
2. Sektor esensial
Sektor esensial keuangan dan perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)
Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
Sektor esensial industri orientasi ekspor (perusahaan diwajibkan menunjukkan bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Sektor esensial pada sektor pemerintahan (pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya)
3. Sektor kritikal:
Sektor kritikal pada bidang kesehatan; dan keamanan dan ketertiban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.