Kompas TV nasional berita utama

Anies Teken Keputusan Gubernur Penerapan PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 22 Juli 2021, 15:05 WIB
anies-teken-keputusan-gubernur-penerapan-ppkm-level-4-di-jakarta-begini-aturan-lengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengimplementasikannya dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Jakarta. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Jakarta pada Rabu (21/7/2021) kemarin. 

Aturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan di wilayah DKI Jakarta selama PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli 2021.

Keputusan Gubernur ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali.

Penerapan protokol kesehatan dan penegakan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

Baca Juga: Lebih Rinci, Simak Aturan Terbaru Perkantoran Selama PPKM Level 4 di Jakarta

Berikut aturan tersebut selengkapnya:

1. Sektor nonesensial

  • Work from home (WFH) sebesar 100 persen. 

2. Sektor esensial

Sektor esensial keuangan dan perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)

  • Work from office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19

  • WFO sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor esensial industri orientasi ekspor (perusahaan diwajibkan menunjukkan bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

  • WFO sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  • WFO sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sektor esensial pada sektor pemerintahan (pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya)

  • WFO paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

3. Sektor kritikal:

Sektor kritikal pada bidang kesehatan; dan keamanan dan ketertiban

  • WFO sebesar 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.