Kompas TV nasional sosial

Simak! Ini Kriteria dan Ketentuan Penerima Subsidi Gaji dari Kemnaker

Kompas.tv - 22 Juli 2021, 12:51 WIB
simak-ini-kriteria-dan-ketentuan-penerima-subsidi-gaji-dari-kemnaker
Ilustrasi Buruh. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan,  pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi buruh (BSU) di tahun 2021.

Bantuan Langsung Tunia (BLT) tersebut menyusul dampak perpanjangan PPKM Darurat, yang belakangan istilahnya berubah PPKM Level 4.

Adapun kriteria kerja atau pekerja yang mendapat  BSU di antaranya adalah, warga negara Indonesia, pekerja/buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

Calon penerima BLT harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena dipilih sebagai sumber data. Mengingat, tambah Ida, saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," terang Ida melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021). 

Kriteria lainnya, calon penerima BSU berada di zona PPKM Level 4 yang telah ditentukan melalui keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Selanjutnya, calon penerima BLT tersebut adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dalam hal ini, pekerja harus bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," tambah Ida. 

Terakhir, pekerja/buruh yang berhak menerima BLT adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain: industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pekerja dengan Upah di Bawah 3,5 Juta Akan Menerima Subsidi Gaji

Menurut Ida, BLT dikeluarkan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta membantu pekerja yang dirumahkan. 

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," terang Ida.

Adapun besaran subsidi yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Sementara, calon penerima BLT diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. 

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ida.  

Baca Juga: Hindari PHK Massal, Menaker Siapkan Bantuan Rp8 Triliun untuk Subsidi 8 Juta Pekerja



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.