Kompas TV nasional berita utama

Lebih Rinci, Simak Aturan Terbaru Perkantoran Selama PPKM Level 4 di Jakarta

Kompas.tv - 22 Juli 2021, 12:52 WIB
lebih-rinci-simak-aturan-terbaru-perkantoran-selama-ppkm-level-4-di-jakarta
Tetap produktif ditengah pandemi Covid-19, karyawan perkantoran harus menjalankan prosedur kesehatan dengan ketat. (Sumber: Kompas TV / Oktanu Wijaya)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Jakarta. 

Pada KepGub yang diteken Rabu, 21 Juli 2021 kemarin, Anies mengeluarkan aturan baru untuk perkantoran selama penerapan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli 2021. 

Dalam Kepgub tersebut, Anies membuat kebijakan yang lebih rinci untuk mengatur aktivitas perkantoran dan juga menjelaskan secara detil mengenai perusahaan sektor esensial dan kritikal. 

Simak aturan selengkapnya berikut ini:

1. Sektor nonesensial

  • Work from home (WFH) sebesar 100 persen. 

Baca Juga: Soal PPKM Berlevel, Anggota Komisi IX DPR: Gonta-Ganti Istilah, Tapi Jumlah Testing Malah Turun

2. Sektor esensial keuangan dan perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)

  • Work from office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19

  • WFO sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

4. Sektor esensial industri orientasi ekspor (perusahaan diwajibkan menunjukkan bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

  • WFO sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  • WFO sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

5. Sektor esensial pada sektor pemerintahan (pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya)

  • WFO paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Kemenkes: Testing dan Tracing di Daerah PPKM Level 4 Masih Rendah

6. Sektor kritikal (kesehatan, dan keamanan dan ketertiban masyarakat) 

  • WFO sebesar 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Sektor kritikal lainnya

Sektor kritikal lainnya terbagi menjadi 10 jenis yaitu:

  1. Penanganan bencana 
  2. Energi
  3. Logistik
  4. transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat,
  5. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
  6. Pupuk dan petrokimia
  7. Semen dan bahan bangunan
  8. Objek vital nasional
  9. Proyek strategis nasional
  10. Konstruksi (infrstruktur publik)
  11. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)
  • WFO sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.