JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Jakarta.
Pada KepGub yang diteken Rabu, 21 Juli 2021 kemarin, Anies mengeluarkan aturan baru untuk perkantoran selama penerapan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli 2021.
Dalam Kepgub tersebut, Anies membuat kebijakan yang lebih rinci untuk mengatur aktivitas perkantoran dan juga menjelaskan secara detil mengenai perusahaan sektor esensial dan kritikal.
Simak aturan selengkapnya berikut ini:
1. Sektor nonesensial
Baca Juga: Soal PPKM Berlevel, Anggota Komisi IX DPR: Gonta-Ganti Istilah, Tapi Jumlah Testing Malah Turun
2. Sektor esensial keuangan dan perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)
3. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
4. Sektor esensial industri orientasi ekspor (perusahaan diwajibkan menunjukkan bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
5. Sektor esensial pada sektor pemerintahan (pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya)
Baca Juga: Kemenkes: Testing dan Tracing di Daerah PPKM Level 4 Masih Rendah
6. Sektor kritikal (kesehatan, dan keamanan dan ketertiban masyarakat)
7. Sektor kritikal lainnya
Sektor kritikal lainnya terbagi menjadi 10 jenis yaitu:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.