JAKARTA, KOMPAS.TV - DPRD DKI Jakarta akan menggelar Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) siang ini, Kamis (22/7/2021), tepatnya pukul 13.00 WIB.
Rapat kali ini akan membahas mengenai paparan eksekutif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, rapat bapemperda kali ini membahas mengenai pasal-pasal yang tertuang di Raperda.
Undangan rapat bapemperda tersebut ditandatangi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Alasannya
Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencanagkan perubahan dari Perda No. 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Ada dua poin revisi pada Raperda tersebut, yakni penambahan pasal pidana dan pemberian kewenangan bagi Satpol PP untuk menjadi penyidik pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Salah satu pasal pidana yakni bagi yang tidak menggunakan masker dapat dipenjara hingga 3 bulan.
Pihak Pemprov DKI Jakarta menilai perubahan ini sangat perlu dan mendesak untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan sanksi administratif maupun pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Wagub DKI: Masyarakat Jangan Kaget dan Takut pada Sanksi Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan
Ia menerangkan, hal ini ditandai dengan peningkatan kasus harian orang terkonfirmasi Covid-19 dan juga angka pasien meninggal karena Covid-19.
Kedua hal ini menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan usulan Perubahan atas Perda No. 2/2020.
"Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta," ucap Riza.
Baca Juga: Draf Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta: Tidak Pakai Masker Dapat Dipenjara 3 Bulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.