Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah akan Kucurkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima

Kompas.tv - 22 Juli 2021, 08:01 WIB
pemerintah-akan-kucurkan-bantuan-rp-1-2-juta-untuk-pedagang-kaki-lima
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, secara virtual, Senin (21/06/2021) (Sumber: Dok Setkab)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sedang mempersiapkan bantuan Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warteg hingga Pedagang Kaki Lima (PKL). Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui keterangan persnya, Rabu (21/7/2021). 

Bantuan tersebut sama seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang bakal diberikan untuk 1 juta pelaku usaha. 

"Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha) di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga. 

Bantuan tersebut, lanjut Airlangga, sebagai tindak lanjut pengetatan atau perpanjangan PPKM yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Airlangga: Penggunaan Level di PPKM Mengacu Arahan WHO 

Kata Airlangga, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja. 

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat (pada kalimat PPKM Darurat), berlaku di 122 kab/kota (di Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kab/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," sebut dia. 

Adapun saat ini, pihaknya tengah menggodok mekanisme penyaluran bantuan Rp 1,2 juta itu. Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP. 

Rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri. Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK. 

Kata Airlangga, penyaluran bantuan lebih sederhana. "Dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," terangnya.

Baca Juga: Semua Bantuan Buat Dukung Masyarakat yang Terdampak PPKM Ditambah Pemerintah, Ini Rinciannya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Kantor Bulog Poso Terbakar

16 April 2024, 13:55 WIB

Close Ads x