Kompas TV nasional berita utama

Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Senilai Rp1 Juta

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 22:27 WIB
pemerintah-akan-beri-bantuan-subsidi-upah-untuk-pekerja-senilai-rp1-juta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM secara virtual, Rabu (21/7/2021) malam. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, nilai subsidi upah yang akan diterima pekerja sebesar Rp1 juta rupiah yang akan diberikan satu kali.

Nilai tersebut merupakan gabungan selama dua bulan dari bantuan yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk tiap pekerja.

"Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini tentu saja warga negara indonesia yang dibuktikan dengan NIK," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi persnya pada Rabu (21/7/2021).

"Pekerja atau buruh penerima upah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan."

Baca Juga: Dorong Para Pengusaha Fasilitasi Vaksinasi Buruh, Menaker: Jangan Manfaatkan PPKM Darurat untuk PHK

Menurut Ida, data dari BPJS Ketenagakerjaan digunakan sebagai sumber utama penyaluran program stimulus subsidi upah bagi para pekerja karena dinilai akuntabel dan akurat.

Selain itu, data BPJS Ketenagakerjaan dinilai lengkap dan valid, sehingga dapat membantu pemerintah dalam penyaluran subsidi dengan cepat dan tepat sasaran.

"BPJS Ketenagakerjaan dijadikan sumber, lantaran data ini yang dinilai akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah secara cepat dan tentu saja tepat sasaran," ucapnya.

Menurut Ida, penyaluran subsidi dengan berdasar pada data BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x