Kompas TV nasional politik

Tindakan Korektif Ombudsman: 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Harus Jadi ASN

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 19:45 WIB
tindakan-korektif-ombudsman-75-pegawai-kpk-yang-tidak-lolos-twk-harus-jadi-asn
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) berjalan usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. (Sumber: ANTARAFOTO)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ombudsman RI merekomendasikan agar 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan, pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN dilakukan sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Hal ini merupakan tindakan korektif Ombudsman untuk KPK dari hasil pemeriksaan terkait penonaktifan 75 pegawai KPK.

Baca Juga: Ombudsman RI Sebut Temukan Dugaan Maladministrasi Pada TWK Pegawai KPK

Robert menjelaskan, pengalihan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berdasarkan hakekat atau makna Undang-Undang atau UU 19 Tahun 2019, PP 41 Tahun 2020, putusan Mahkamah Konstitusi, serta pernyatan Presiden Joko Widodo.

“Maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," ujar Robert saat jumpa pers, Rabu (21/7/2021).

Tindakan korektif selanjutnya yakni KPK harus memberikan penjelasan 75 pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

“Kalau asesmen bertujuan menilai kemampuan, kompetensi, menilai diri seseorang, maka yang dinilai itu perlu mengetahui masalah dia apa, problemnya apa. Sehingga kemudian bisa menjadi dasar perbaikan di masa mendatang,” ujar Robert.

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK: Temuan Ombudsman Tunjukkan Adanya Skenario Pelanggaran Hukum TWK Pegawai KPK

Selain itu, sambung Robert, hasil TWK menjadi langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.

Ombudsmen menilai terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberi kesempatan untuk memperbaiki.

“Kesempatan memperbaiki ini melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” ujar Robert.

Selain untuk KPK, Ombudsman juga memberikan tindakan korektif bagi Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca Juga: Nurul Ghufron: 18 dari 24 Pegawai KPK yang Masih Dibina Jadi ASN Bersedia Ikut Diklat Bela Negara

Ombudsman menilai, dalam rangka perbaikan kebijakan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN mesti menelaah aturan yang ada dan menyusun peta jalan terkait mekanisme instrument dan penyiapan asesor terhadap peralihan status pegawai menjadi ASN.

“BKN penting untuk meyusun itu tidak saja yang ada sekarang terkait dengan mekanisme seleksi CPNS, karena hari ini masih ada lembaga-lembaga yang punya pegawai tetap sendiri,” ujar Robert.  

Robert menambahkan, tindakan korektif bagi pimpinan KPK dan Kepala BKN untuk dilaksanakan, namun jika hal yang telah disampaikan tidak dilaksanakan maka saran perbaikan akan disampaikan kepada Presiden.

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Desak Semua Keputusan TWK Dibatalkan

“Kami menyampaikan saran kepada presiden untuk ambil alih kewenangan. Saran kebijakan ini menjadi dasar presiden untuk melakukan substansi yang sudah disampaikan,” ujar Robert.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x