Kompas TV nasional politik

Demokrat Sentil Jokowi soal Statuta UI: Akademik Harusnya Independen dari Kepentingan

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 19:40 WIB
demokrat-sentil-jokowi-soal-statuta-ui-akademik-harusnya-independen-dari-kepentingan
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Sumber: Dok. Herzaky Mahendra Putra)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan ekosistem akademik seharusnya independen dari kepentingan tertentu.

"Pihak perguruan tinggi pun harus ingat bahwa ekosistem akademik seharusnya independen dari kepentingan tertentu dan fokus di pengembangan akademik/riset/inovasi. Kualitas demografi Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya," kata Herzaky Mahendra Putra dalam siaran pers yang diterima Kompas TV, Rabu (21/7/2021).

Hal tersebut disampaikan Herzaky Mahendra Putra guna merespons revisi statuta Universitas Indonesia (UI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai justru menyampaikan nilai moral kurang baik kepada masyarakat.

Pasalnya, melalui kebijakan tersebut seorang rektor yang harusnya tidak bisa menjabat di institusi lain menjadi dibolehkan.

Baca Juga: Rawan Konflik Kepentingan, Rektor UI Tak Pantas Bila Rangkap Jabatan

Menurut Jubir Demokrat, hal tersebut harusnya mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bertindak tegas dan lebih teliti terhadap peraturan yang ada.

Pasalnya, hal tersebut akan berkaitan dengan integritas seorang rektor. Sementara itu, Partai Demokrat di Komisi X bersama rakyat akan terus mengawasi.

"Bangsa ini merindukan sosok yang memiliki integritas tinggi. Sehingga, ini harus benar-benar diperhatikan oleh seorang rektor, baik sebelum maupun saat memegang jabatan. Kemendikbudristek harus tegas dalam menilai dan memantau integritas rektor," terangnya.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, sejumlah pihak tak setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.

Baca Juga: Rektor UI Jadi Komisaris BUMN, Ketua Komisi X: Lebih Banyak Dampak Negatifnya

Poin yang menjadi sorotan adalah kini posisi Rektor UI yang boleh merangkap jabatan.

Sebelumnya disebutkan rektor tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD, dan swasta. Namun, dalam perubahan peraturan tentang Statuta UI itu, posisi Rektor UI kini boleh merangkap jabatan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x