Kompas TV entertainment selebriti

Positif Corona, Adam Deni Sindir Jerinx soal Endorse Covid-19: Gue Tularin Langsung Mau?

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 17:45 WIB
positif-corona-adam-deni-sindir-jerinx-soal-endorse-covid-19-gue-tularin-langsung-mau
Kolase Adam Deni, Nora Alexandra, dan Jerinx SID (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pegiat media sosial Adam Deni mengumumkan bahwa dirinya positif terpapar virus corona atau Covid-19 melalui sebuah unggahan hasil tes swab PCR melalui akun Instagram pribadinya.

Meski terpapar virus corona, Adam Deni menganggap hal ini sebagai tanda bahwa ia harus mengambil istirahat panjang.

Hasil PCR positif. Emang disuruh istirahat panjang dulu kayaknya,” tulis Adam Deni, dikutip dari akun Instagram @adngrk, Rabu (21/7/2021).

Selain mengumumkan dirinya terpapar Covid-19, Adam Deni juga menyindir pihak yang kerap berkoar-koar soal endorse Covid-19.

Sebagian netizen menganggap bahwa Adam Deni tengah menyindir telak Jerinx SID yang kini tengah dilaporkannya atas kasus dugaan pengancaman.

Yang bac** (bilang) endorse Covid gue datengin ke rumahnya biar gue tularin langsung mau?,” katanya.

Baca Juga: Adam Deni Minta Jerinx Hadir jika Dipanggil Polda Metro Jaya

Sehat2 semuanya. Semangat untuk para pejuang negatif,” pungkasnya.

Unggahan tersebut sontak ramai dan mendapat banyak komentar dari netizen. Sebagian kolom komentar dipenuhi doa kesembuhan dan tantangan kepada Adam Deni untuk mendatangi rumah Jerinx.

“Yaudah datang aja ke rumah JRX kan udah tau siapa yang ngomong endorse covid, kira2 mau ga datengin?,” komentar @prayiteguh.

“Lekas sembuh ya bang, yang ga percaya covid didoakan saja yang baik2 biar tangan Tuhan yang bekerja,” tulis @yanniyanniyanniyanni.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Jerinx dan Adam Deni, Polda Metro Jaya Mulai Pelajari Laporan

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Adam Deni (@adngrk)

Untuk diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Atas kasus tersebut, Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.



Sumber : Instagram

BERITA LAINNYA



Close Ads x