Kompas TV video sinau

Ganti Istilah, Apa Bedanya PPKM Level 4 dan PPKM Darurat?

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 17:39 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang pengetatan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali hingga 25 Juli guna menekan lonjakan kasus Covid-19.

Tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, kini pemerintah secara resmi menggunakan istilah PPKM Level 4.

Istilah level mengacu pada kriteria level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan assesmen di kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM ini berlaku mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Apa bedanya PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat?

PPKM Darurat mengacu pada kebijakan pemerintah untuk memperketat aktivitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Sejumlah kebijakan di PPKM Darurat lebih ketat dari PPKM Mikro yang sebelumnya diberlakukan di Jawa-Bali.

Salah satunya adalah menerapkan 100% WFH di sektor non-esensial, dan menutup pusat perbelanjaan.

Istilah PPKM Darurat sebelumnya masih dipakai dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021.

Aturan PPKM Level 4 dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 secara garis besar tidak jauh berbeda dengan aturan PPKM Darurat dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Perbedaannya ada di aturan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) untuk usaha di sektor kritikal maupun esensial.

Sektor esensial maksimal 50% staf di bagian pelayanan dengan masyarakat, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran.

Sektor kritikal dapat beroperasi dengan 100% staf, dan maksimal 25% pelayanan administrasi perkantoran.

Sedangkan untuk sektor non-esensial masih wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah.

Selain itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.(*)

Grafis: Joshua Victor



Sumber : diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x