Kompas TV nasional peristiwa

PP Muhammadiyah Dukung Perpanjangan PPKM Darurat

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 15:29 WIB
pp-muhammadiyah-dukung-perpanjangan-ppkm-darurat
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah (Sumber: muhammadiyah.or.id)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad, mengatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah perpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. 

Ia mengatakan, keputusan ini demi keselamatan warga. 

"PP Muhammadiyah mendukung perpanjangan PPKM. Pemerintah diminta tetap konsisten mengutamakan keselamatan rakyat, dan setiap warga agar semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata Dadang, dilansir dari ANTARA, Rabu (21/7/2021). 

Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Dadang mengingatkan agar pemerintah tetap mengedepankan keselamatan masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19.

Tidak hanya pemerintah, PP Muhammadiyah juga mengajak masyarakat agar terus berdoa dan bersabar sembari menaati instruksi dari pemerintah.

Ia juga meminta agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan.

Baca Juga: Pengusaha Berharap Izin Seluruh Sektor Bisnis Beroperasi Meski PPKM Darurat Diperpanjang

Sebelumnya diberitakan, perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7/2021) malam.

Berbeda dengan sebelumnya, sejumlah relaksasi dilakukan untuk beberapa sektor. Bila angka kasus Covid-19 terus menurun, maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturannya, teknis-nya diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Ketua DPR: Pengawasan PPKM Darurat Harus Semakin Ketat

 



Sumber : Kompas TV/ANTARA

BERITA LAINNYA



Close Ads x