Kompas TV nasional hukum

Tim Advokasi Save KPK: Temuan Ombudsman Tunjukkan Adanya Skenario Pelanggaran Hukum TWK Pegawai KPK

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 15:16 WIB
tim-advokasi-save-kpk-temuan-ombudsman-tunjukkan-adanya-skenario-pelanggaran-hukum-twk-pegawai-kpk
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Advokasi Save KPK mencermati ada beberapa poin besar dari hasil temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI.

Di antaranya temuan Ombudsman menunjukkan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 Pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya mewakili YLBHI, LBH Jakarta, PSHK, ICW, AMAR Lawfirm, LBH Mu PP Muhammadiyah, Visi Integritas Law Firm, Amnesty Internasional Indonesia, PUSAKO Univ Andalas, PUKAT UGM.

“Selain itu, terbukti pula bahwa pelaku intelektual atas pelanggaran ini tidak hanya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK saja, akan tetapi turut melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi Kementerian/Lembaga terutama Kepala BKN,” kata Kurnia Ramadhana.

“Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut,” lanjut Kurnia.

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Apresiasi Laporan Ombudsman yang Tegak Lurus Sesuai UU

Tak hanya itu, sambung Kurnia, berdasar laporan Ombusman terdapat juga pemalsuan keterangan dan tanggal surat (back dated) yang menunjukkan adanya kesengajaan dari Pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu.

“Mengingat perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik bahkan 7 orang Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani perkara besar,” katanya.

“Maka tindakan tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) yang sedang dilakukan KPK, misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak,” lanjut Kurnia.

Kurnia lebih lanjut menuturkan dengan berbagai pelanggaran hukum dan mal administrasi sebagaimana temuan Ombudsman sudah sepatutnya membuat keputusan TMS yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPK Nomor 652 tidak berlaku.

Lebih dari itu, berbagai pelanggaran hukum seperti pemalsuan maupun indikasi Obstruction of Justice perlu segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian RI dan KPK.

Baca Juga: Mulai Besok,18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Ikut Diklat Bela Negara di Unhan Sentul



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.