Kompas TV nasional hukum

Tim Advokasi Save KPK Apresiasi Laporan Ombudsman yang Tegak Lurus Sesuai UU

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 14:27 WIB
tim-advokasi-save-kpk-apresiasi-laporan-ombudsman-yang-tegak-lurus-sesuai-uu
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Advokasi Save KPK yang merupakan Kuasa Hukum atau Pendamping Pegawai KPK yang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengapresiasi laporan yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya mewakili YLBHI, LBH Jakarta, PSHK, ICW, AMAR Lawfirm, LBH Mu PP Muhammadiyah, Visi Integritas Law Firm, Amnesty Internasional Indonesia, PUSAKO Univ Andalas, PUKAT UGM.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia atas pemeriksaan yang cepat dan tegak lurus sesuai dengan kewajiban Undang-Undang,” kata Kurnia Ramadhana, Rabu (21/7/2021).

“Selain itu, penyampaian laporan akhir disampaikan secara terbuka dan akuntabel,” tambahnya.

Kurnia mengatakan, Tim Advokasi Save KPK melihat ada beberapa poin besar temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI.

Baca Juga: Ombudsman RI Sebut Temukan Dugaan Maladministrasi Pada TWK Pegawai KPK

Di antaranya temuan Ombudsman menunjukkan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 Pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Selain itu, terbukti pula bahwa pelaku intelektual atas pelanggaran ini tidak hanya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK saja, akan tetapi turut melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi Kementerian/Lembaga terutama Kepala BKN,” ujarnya

“Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut,” lanjut Kurnia.

Tak hanya itu, sambung Kurnia, terdapat juga pemalsuan keterangan dan tanggal surat (back dated) menunjukkan adanya kesengajaan dari Pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu.

“Mengingat perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik bahkan 7 orang Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani perkara besar,” katanya.

“Maka tindakan tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) yang sedang dilakukan KPK, misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak,” lanjut Kurnia.

Baca Juga: Mulai Besok,18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Ikut Diklat Bela Negara di Unhan Sentul



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x