Kompas TV regional hukum

Draf Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta: Tidak Pakai Masker Dapat Dipenjara 3 Bulan

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 11:13 WIB
draf-revisi-perda-penanggulangan-covid-19-jakarta-tidak-pakai-masker-dapat-dipenjara-3-bulan
Ilustrasi hukum pidana (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang juga dikenal dengan Perda Covid-19.

Siang ini, Rabu (21/7/2021), akan digelar Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengenai revisi tersebut. 

Terdapat tambahan pasal mengenai sanksi pidana pada draf perubahan Perda Covid-19 yang diterima KOMPAS.TV pada Rabu (21/7/2021). 

Pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A dan Pasal 32B. Pasal 32A memuat sanksi pidana yang sebelumnya tidak ada dalam Perda Covid-19.

Pada Pasal 32A disebutkan bagi setiap orang yang tidak mengenakan masker dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu). 

Baca Juga: Wagub DKI Jelaskan Urgensi Revisi Perda Penanggulangan Covid-19

Berikut bunyi Pasal 32A selengkapnya: 

Ayat (1):

"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu),"

Ayat (2): 

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelahdikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

Ayat (3):

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pasal 14 Ayat 5 huruf c, pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),"

Ayat (4):

"Pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penaggungjawab warung makan, rumah makan, kafe atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19, setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

Pasal 32B menegaskan, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 32A adalah pelanggaran.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Anies Merevisi Perda Penanggulangan Covid-19


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x