Kompas TV regional sosial

Wagub DKI Tegaskan STRP Tidak Perlu Diperpanjang Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 11:02 WIB
wagub-dki-tegaskan-strp-tidak-perlu-diperpanjang-selama-perpanjangan-ppkm-level-4-jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja sektor esensial dan kritikal tetap berlaku selama masa perpanjangan PPKM Darurat, yang untuk wilayah Jakarta masuk dalam  PPKM level 4, sesuai instruksi mendagri (inmendagri no 22 tahun 2021).  

"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Riza melalui instagramnya @arizapatria, dikutip Rabu (21/7/2021).

Riza mengatakan, bagi pekerja yang sudah memiliki STRP, tidak perlu mengajukan lagi karena masa berlakunya sudah otomatis diperbaharui sesuai dengan perpanjangan PPKM darurat kali ini. 

"STRP tersebut sudah dilakukan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat COVID-19," jelasnya.

Baca Juga: Imbas Pemeriksaan STRP, Kendaraan Antre di Pos Penyekatan Lenteng Agung

Dalam penjelasannya, Riza mengatakan pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan dan/atau menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke petugas gabungan pengendalian dan pengawasan PPKM.

Selanjutnya, autentikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh petugas gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP.

Riza mengatakan, pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19 atau bagi yang belum divaksin dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani di atas materai.

"Ketika menggunakan moda transportasi umum harap melengkapi dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh otoritas pelayanan transportasi darat, laut dan udara sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," jelas Riza. 

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Presiden Akan Berikan Insentif untuk Usaha Mikro

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi memutuskan perpanjangan PPKM darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang. 

Perpanjangan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui jumpa pers pada Selasa (20/7/2021) malam.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.

Sementara berdasarkan inmendagri terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Jakarta masuk ke dalam level 4.   

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x