Kompas TV bisnis kebijakan

Diskon Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021, Ketahui Ketentuan dan Cara Mendapatkannya

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 09:08 WIB
diskon-listrik-diperpanjang-hingga-desember-2021-ketahui-ketentuan-dan-cara-mendapatkannya
Petugas PLN sedang memeriksa meteran listrik. (Sumber: Instagram/@pln_id)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Diskon tarif listrik kembali diberikan kepada pelanggan PT PLN. Pemerintah memastikan memperpanjang diskon listrik untuk membantu masyarakat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Desember 2021.

Awalnya potongan harga tersebut akan diterapkan pemerintah hanya sampai September 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp1,91 triliun untuk diskon listrik tersebut. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp7,58 triliun menjadi Rp9,49 triliun.

Sebelum membahas tentang bagaimana cara mendapatkannya, ketahui ketentuannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Hingga Desember 2021, Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik untuk Bantu Masyarakat saat PPKM Darurat

Pertama, diskon tarif listrik diperpanjang untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):

  • Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
  •  Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

Kedua, perpanjangan diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

  • Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);
  •  Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

Ketiga,  pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Adapun, stimulus berupa diskon listrik ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Diberikan untuk pelanggan 450VA dan 900VA dengan sasaran 32,6 juta pelanggan.

Cara Mendapatkan Diskon Listrik dari PLN

Pelanggan tak perlu lagi mengakses WhatsApp, website stimulus.pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkannya.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik hingga 9 Bulan untuk 32,6 Juta Pelanggan

 



Sumber : Kompas TV/tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x