JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo hari ini (20/7) resmi memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli 2021, lantaran persebaran Covid-19 dinilai terus mengalami penurunan.
Pada tanggal 26 Juli 2021, jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan, pemerintah akan kembali melonggarkan kegiatan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: [FULL] Pertimbangan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021
Dikutip dari pernyataan Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada Selasa (20/7), berikut adalah bentuk kelonggaran yang akan diberlakukan pemerintah pada 26 Juli 2021 :
Sementara itu, Presiden menjelaskan untuk sektor esensial dan kritikal, baik itu dalam instansi pemerintahan maupun swasta, akan dijelaskan secara terpisah.
Sumber : Kompas TV, Sekretariat Presiden
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.