Kompas TV nasional politik

Presiden Jokowi Janji kalau Tren Kasus Menurun, 26 Juli PKL Diizinkan Beroperasi

Kompas.tv - 20 Juli 2021, 21:18 WIB
presiden-jokowi-janji-kalau-tren-kasus-menurun-26-juli-pkl-diizinkan-beroperasi
Presiden Jokowi memberikan arahan saat rapat terbatas evaluasi PPKM darurat 16 Juli 2021, Sabtu (17/7/2021). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat selama lima hari hingga 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021 ini diambil pemerintah untuk menurunkan penularan Covid-19.

Selain itu kebijakan ini untuk mengurangi kebutuhan masyarakat dalam pengobatan di rumah sakit.

Sehingga tidak membuat rumah sakit lumpuh dikarenakan kelebihan kapasitas pasien Covid-19 dan pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keputusan ini merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil meskipun sangat berat.

Namun jika dalam perpanjangan tren kasus Covid-19 menurun, maka pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli 2021.

Seperti pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga: Ratusan PKL di Bandung Ramai-Ramai Pasang Bendera Putih: Kita Sudah Menyerah Hadapi Pandemi

“Pegaturannya dan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah,” ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Selain itu warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketata sampai pukul 21.00 WIB waktu setempat dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 30 menit.

Untuk kegiatan lainnya pada sektor esensial dan kritikal baik pemerintahan  maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Baca Juga: [FULL] Pertimbangan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

“Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun,” ujar Presiden Jokowi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.