PALEMBANG, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku penusukan ibu rumah tangga, di Palembang Sumatera Selatan.
Penusukan dilakukan pelaku karena marah dengan korban berkata kasar saat menagih hutang.
Fajri, dibawa ke Polrestabes Palembang, setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, setelah melakukan penusukan yang korbannya seorang ibu rumah tangga.
Tersangka ditangkap, sesaat setelah Polisi menerima laporan suami korban, di rumahnya yang berada di Jalan Aiptu Wahab Lorong Putat, Kelurahan 15 Ulu Palembang.
Pada Polisi tersangka mengaku, menusuk korban dengan senjata tajam karena marah dengan korban, yang menagih hutang dengan berteriak dan kasar.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan kini masih ditahan di tahanan Polrestabes Palembang.
#satreskrim #polrestabes #palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.