Kompas TV nasional berita utama

Kemenhub Perketat Aturan Jelang Iduladha, Hanya Pekerja Esensial dan Kritikal Boleh Naik Kapal

Kompas.tv - 19 Juli 2021, 20:51 WIB
kemenhub-perketat-aturan-jelang-iduladha-hanya-pekerja-esensial-dan-kritikal-boleh-naik-kapal
Ilustrasi penumpang hendak memasuki kapal. Kemenhub memperketat aturan perjalanan kapal selama Iduladha(Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan dengan transportasi laut menjelang Iduladha. Hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh naik kapal.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo mengatakan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021.

Kebijakan pengetatan perjalanan laut ini berlaku sejak 19 Juli hingga 25 Juli 2021. Agus menyebut, aturan ini mengacu pada SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintah Disarankan Gandeng Tokoh Masyarakat Salurkan Bansos agar Lebih Cepat dan Efektif

"Adapun tujuan dari adanya pengetatan tersebut adalah untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya selama momen Hari Raya Iduladha pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang," ujar Agus, Senin (19/7/2021).

Dengan aturan ini, penumpang kapal wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenisnya.

Akan tetapi, Kemenhub melarang sama sekali warga berusia di bawah 18 tahun melakukan perjalanan laut.

“Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara, kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal. Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," katanya.

Namun, aturan ini memberi pengecualian bagi penumpang dengan kepentingan mendesak, antara lain, pasien sakit keras dan ibu hamil bersama seorang anggota keluarga pendamping.

Kemenhub juga memberi pengecualian bagi warga yang hendak melahirkan bersama dua orang pendamping dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang.

Baca Juga: Lebih dari 1 Juta Dosis Vaksin Produk Sinopharm Tahap Kelima Tiba di Indonesia

Warga yang masuk dalam pengecualiaan ini dapat menumpang kapal dengan membawa surat keterangan perjalanan, seperti surat rujukan rumah sakit, surat keterangan kematian, atau surat keterangan pemerintah setempat.

"Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," imbuh Agus.

Tak cuma itu, masyarakat yang melakukan perjalanan dari/ke Pulau Jawa dan Bali pun harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam.

Agus menyebut, pihaknya menyampaikan surat edaran itu pada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, serta Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Ia menghimbau agar operator perusahaan pelayaran dan terminal penumpang memerhatikan aturan ini.

Baca Juga: Gubernur Anies: Rumah Sakit Penuh, 1.400 Orang Mengantre untuk Masuk IGD



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x