Kompas TV religi beranda islami

Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri? Berikut Hukumnya

Kompas.tv - 19 Juli 2021, 16:09 WIB
bolehkah-memakan-daging-kurban-sendiri-berikut-hukumnya
Ilustrasi Sapi Kurban. (Sumber: Kompas.co)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Besok, Selasa (20//72021), umat Islam akan melaksanakan salat Idul Adha 1442 Hijriyah. Setelah salat, bagi yang memiliki harta berlebih dan mampu, akan melakukan pemotongan kurban sebagaimana sunnah Nabi.

Lalu, apakah boleh orang berkurban memakan daging kurbannya sendiri? Bagiamana hukumnya? 

Melansir dari NU Online, bila hewan kurbannya sunah, bukan kurban sebagai nadzar, maka bagi pengurban bersangkutan adalah sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua, atau tiga suap.

Hal tersebut untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyah-nya.

Pengurban juga diperbolehkan memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam. Pun wajib baginya mensedekahkan daging kurbannya.

Penerima sedekah paling paling afdal adalah mensedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.

Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.

Di samping itu, kulit hewan kurban juga disunahkan untuk disedekahkan, atau membuatnya menjadi perabotan dan dimanfaatkan untuk orang banyak. Tidak diperbolehkan baginya untuk menjual atau menyewakannya.

Baca Juga: Persiapkan Diri untuk Besok, Begini Tata Cara Salat dan Idul Adha di Rumah

Sebelum berkurban, para pengurban harus memahami ketentuan dalam berkurban sebagaimana berikut:

Pertama, orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih.

Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berkurban itu juga dianggap cukup, sah.

Diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.

Bagi laki-laki, hewan kurban sunnah disembelih sendiri yang bersangkutan, karena itba' (mengikuti pada Nabi).

Sedang perempuan, sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.

Baca Juga: Cocok untuk Kurban, Ini Jenis-Jenis Sapi yang Umum Ditemui di Indonesia



Sumber : Kompas TV/nu.online

BERITA LAINNYA



Close Ads x