Kompas TV bisnis kebijakan

Sejumlah Industri Kerap Langgar Aturan PPKM Darurat, Kemenperin Evaluasi Perizinan

Kompas.tv - 19 Juli 2021, 13:07 WIB
sejumlah-industri-kerap-langgar-aturan-ppkm-darurat-kemenperin-evaluasi-perizinan
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perindustrian memperketat evaluasi pemberian izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Hal ini karena masih ditemui pelanggaran ketentuan PPKM darurat oleh industri.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko SA Cahyanto, Minggu (18/7/2021), mengatakan, pemerintah tidak akan ragu mencabut IOMKI perusahaan yang melanggar peraturan. 

”Masih dijumpai pelanggaran, ada yang minor, ada yang karena salah menginterpretasi aturan. Tetapi, ada juga yang memang terbukti nyata melanggar dan itu tidak bisa ditoleransi,” kata Eko saat dihubungi di Jakarta.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa urusan kesehatan harus diutamakan. Jangan mengambil risiko karena jika tidak ada IOMKI, perusahaan tidak bisa beroperasi.

Selain pencabutan izin operasi, tindak pidana ringan berupa denda bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat juga diberikan sesuai peraturan setiap daerah.

Baca Juga: Aturan Sektor Industri dan Perkantoran PPKM Darurat Jawa-Bali Terus Dievaluasi

Kemenperin berkoordinasi dengan pemerintah daerah memperketat evaluasi pemberian IOMKI, dari yang biasanya hanya sekali sepekan menjadi dua kali sepekan.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti industri yang berorientasi ekspor, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen untuk pegawai yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. 

Sementara, kapasitas untuk pelayanan administrasi/operasional perkantoran dibatasi maksimal 10 persen.

Perusahaan terkait harus dapat menunjukkan bukti dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir, dokumen rencana ekspor, serta wajib memiliki IOMKI dari Kemenperin.

Sanksi

Kemenperin mencatat, hingga 15 Juli 2021, pemerintah telah memberikan 17.762 IOMKI kepada total 16.267 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali. 

Sektor yang paling banyak mendapat izin beroperasi adalah industri kimia, farmasi, dan tekstil (7.354 izin); industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika (5.994 izin); serta industri agro (4.915 izin).

Dari total jumlah tersebut, pemerintah sudah mencabut 266 IOMKI. Sektor yang paling banyak dicabut izinnya adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agro, serta industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika.

”Sebagian besar IOMKI dicabut karena perusahaan tidak konsisten melapor sesuai jadwal. Ada juga IOMKI yang setelah dicabut diaktivasi kembali karena akhirnya perusahaan melapor dan memperbaiki,” ujar juru bicara Kemenperin, Febri Hendri. 

Baca Juga: Industri Daur Ulang akan Dapat Insentif Berupa Pengurangan PPN

 



Sumber : Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x