Kompas TV nasional berita utama

Mendagri Sebut Satpol PP yang Bertugas di PPKM Agar Bersikap Humanis dan Tidak Gunakan Kekerasan

Kompas.tv - 18 Juli 2021, 18:02 WIB
mendagri-sebut-satpol-pp-yang-bertugas-di-ppkm-agar-bersikap-humanis-dan-tidak-gunakan-kekerasan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan dalam sebuah kesempatan. (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) yang bertugas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik mikro dan darurat diminta  bersikap humanis dan tidak menggunakan kekerasan.

"Di tengah masyarakat yang berbeda-beda kultur dan lain lain, maka perlu langkah-langkah tegas, tapi sekali lagi humanis, santun, manusiawi dan tidak berlebihan tidak menggunakan kekerasan eksesif," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers evaluasi PPKM Darurat secara virtual, dikutip Minggu (18/7/2021).

Tito juga menerangkan hal tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang akan dibagikan kepada pemerintah daerah.

Adapun SE dengan Nomor 440/3907/SJ Tahun 2021 itu memuat tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Baca Juga: Mendagri Sebut PPKM Dilakukan Demi Keselamatan Rakyat

Pada poin pertama, Tito menyebut petugas keamanan, salah satunya Satpol PP untuk bersikap profesional, humanis, dan persuasif.

Hal itu dilakukan diseluruh wilayah baik yang masuk dalam daftar kabupaten/kota PPKM Mikro dan Darurat.

"Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM Mikro/Darurat," bunyi poin pertama dalam SE Nomor 440/3907/SJ Tahun 2021.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Tegur 19 Provinsi Gegara Belanja Covid-19 Rendah

Dalam SE tersebut juga diatur mengenai tahapan yang harus dilakukan oleh petugas keamanan, yaitu penerbitan pelaksanaan PPKM Mikro/Darurat sebagaimana diatur dalam Inmendagri tentang PPKM Mikro/Darurat.

Lalu, penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM Mikro/Darurat dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP untuk tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Baca Juga: Perjelas Sektor Esensial dan Kritikal dalam Aturan PPKM Darurat, Mendagri Keluarkan Intruksi Baru



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x