Kompas TV regional hukum

Pemilik Kedai Kopi yang Tolak Denda Rp5 Juta dan Pilih Dipenjara Bebas: Mending Ikuti Aturan

Kompas.tv - 18 Juli 2021, 17:08 WIB
pemilik-kedai-kopi-yang-tolak-denda-rp5-juta-dan-pilih-dipenjara-bebas-mending-ikuti-aturan
Asep Lutfi Suparman (23), keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya seusai menjalani kurungan 3 hari karena melanggar PPKM Darurat, Minggu (18/7/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi yang memilih menjalani kurungan penjara selama tiga hari karena melanggar protokol darurat kesehatan (PPKM Darurat) akhirnya bebas pada Minggu (18/7/2021) pagi.

Diketahui, pria berusia 23 tahun itu telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya.

Ia memilih dikurung ketimbang membayar denda senilai Rp5 juta.

Baca Juga: Pengakuan Ayah Pemilik Kedai Kopi yang Pilih Dibui 3 Hari: Saya Bangga dengan Keputusan Anak Saya

Usai bebas dari penjara, Asep berpesan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah yang saat ini berlaku yakni PPKM Darurat.

Sebab, kata dia, kebijakan tersebut bertujuan untuk kepentingan banyak orang demi menekan laju penyebaran Covid-19.

"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya," kata Asep pada Minggu pagi, seperti dikutip dari Kompas.com.

"Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19."

Setelah bebas dari penjara, Asep mengaku akan tetap melanjutkan usahanya berjualan minuman kopi.

Namun sebelum memulai lagi, Asep menuturkan, bakal menghabiskan waktu terlebih dahulu dengan keluarga besarnya di rumah.

Baca Juga: Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp5 Juta, Pemilik Kedai Kopi Kaget Ditahan di Lapas: Saya Siap

Sampai nantinya dirasa waktunya sudah cukup, baru Asep akan mengelola usahanya kembali secara normal.

Namun kali ini, Asep memastikan usahanya yang ia jalani bakal mematuhi aturan, terutama selama penerapan PPKM Darurat.

Asep menuturkan, tak akan mengulangi kesalahan yang dibuatnya, karena dengan divonis melanggar PPKM akan lebih memberatkan pelaku usaha itu sendiri.

"Iya, ikuti saja aturan. Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha," ucap Asep.

Karena itu, Asep menyarankan kepada pelaku usaha agar memilih membayar denda saja ketimbang dikurung seperti dirinya.

"Alhamdulillah, daripada seperti saya, mending bayar denda saja kalau ada pelanggaran Tipiring (tindak pidana ringan) seperti ini," tutur Asep.

Baca Juga: Cerita Pemilik Kedai Kopi Langgar PPKM Pilih Dipenjara 3 Hari: Saya Sudah Yakin, Saya Tak Punya Uang

Lebih lanjut, Asep mengatakan, selama dikurung di Lapas, dirinya diperlakukan dengan baik, sesuai dengan aturan warga binaan lainnya.



Sumber : Kompas TV/kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x