Kompas TV nasional politik

Komisi VIII: Pemerintah Jangan Mengimbau Masyarakat Tidak Mudik, tapi Melarang

Kompas.tv - 18 Juli 2021, 13:17 WIB
komisi-viii-pemerintah-jangan-mengimbau-masyarakat-tidak-mudik-tapi-melarang
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ace Hasan Syadzily (Sumber: (KOMPAS.com/Haryantipuspasari) )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS TV - Umat Islam Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah atau tepatnya pada Selasa (20/7/2021). Namun, memperingati lebaran haji tahun ini tentu harus mengikuti protokol kesehatan karena mengingat kasus Covid-19 masih tinggi. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengimbau agar warga muslim sebaiknya salat Idul Adha di rumah masing-masing. Aturan itu seharusnya ditaati oleh semua masyarakat muslim sebagai bentuk pencegahan agar tidak menimbulkan adanya kerumunan. 

"Secara aturan, Kementerian Agama dan MUI jelas sudah mengeluarkan aturan untuk meniadakan salat Idul Adha secara berjamaah di mesjid, musala, dan lapangan yang berada di zona merah," kata Ace kepada Kompas TV, Minggu (18/7/2021). 

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas di Libur Idul Adha dalam Surat Edaran Satgas Covid-19

Politikus Partai Golkar itu mengimbau agar sebaiknya pemerintah bersikap tegas kepada siapa pun yang hendak bepergian saat Idul Adha nanti. 

"Sebaiknya pemerintah jangan mengimbau untuk tidak mudik, tapi melarang. Apalagi bersamaan dengan kebijakan PPKM Darurat yang saat ini masih diberlakukan pemerintah, larangan untuk mudik sejalan dengan pengetatan mobilitas masyarakat," ujarnya. 

Terkait penyembelihan hewan kurban, Kementerian Agama jelas telah mengeluarkan tata cara penyembelihan di zona merah dimana kegiatan ini sebaiknya dilakukan melalui Rumah Potong Hewan (RPH) agar tidak terjadi kerumunan orang. 

"Saat RPH di suatu daerah tidak ada, maka pemotongan hewan sebaiknya dilakukan di tempat yang luas dan hanya petugas serta pemilik kurban saja yang ada di tempat dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya. 

Baca Juga: Idul Adha Tinggal Sebentar Lagi, Penjual Hewan Kurban Keluhkan Sepi Pembali

Selain itu, pembagian daging hewan kurban pun dilakukan dengan diantar ke rumah-rumah mustahik, bukan dibagikan di tempat pemotongan hewan dengan dikumpulkan. Intinya diupayakan dalam pemotongan dihindari kerumunan dan pengumpulan orang. 

"Kebijakan ini harus secara tegas disosialisasikan kepada tokoh agama, ustadz, pengurus masjid atau musola, dan tentu masyarakat sebagai ikhtiar kita mencegah penularan Covid-19 yang semakin melonjak tinggi, terutama di zona merah," katanya. 

Ia menyebut, aturan PPKM Darurat yang didalamnya diatur soal pelaksanaan ibadah di rumah ibadah harus juga disertakan tentang aturan mobilitas warga dari satu daerah ke daerah lainnya dengan sanksi yang tegas. 

Baca Juga: Ini Kata MUI dan Satgas Covid-19 Terkait Pengaturan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha di Masa Pandemi

"Saya terus terang khawatir lonjakan penularan Covid-19 ini bukan hanya terjadi di Jawa Bali, tetapi juga sudah terjadi di luar Jawa, pelosok-pelosok daerah yang kemudian penanganan kesehatannya tidak terjangkau secara merata. Karena itu, soal mobilitas warga ini harus diterapkan secara tegas," kata dia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.