Kompas TV regional berita daerah

Jutaan Rokok Ilegal Seharga Rp 2,8 M Dimusnahkan DJBC Sulawesi Selatan

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 23:28 WIB
jutaan-rokok-ilegal-seharga-rp-2-8-m-dimusnahkan-djbc-sulawesi-selatan
Jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal, dimusnahkan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sumber: DCBC Makassar)
Penulis : Herwanto

MAKASSAR, KOMPAS.TV Jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal, dimusnahkan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)  Sulawesi Bagian Selatan, Jl Satando, Makassar, Kamis (15/7/2021) siang.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar itu disaksikan pejabat dari beberapa instansi terkait.

Kepala Kantor DJBC Kanwil Sulbagsel, Parjiya mengatakan, total tembakau atau rokok ilegal Tampa cukai yang dimusnahkan mencapai 2.772.000 batang.

"Ini adalah barang bukti hasil penindakan Tahun 2020, yang ada di level penjualan eceran ataupun di distributor. Bahkan, juga pernah di tindak di agennya," kata Parjiya.

Sementara, minuman keras (miras) yang didominasi merk luar negeri mencapai 288 botol atau setara 109,92 liter.

Jika dirupiahkan, barang bukti rokok yang dimusnahkan seharga Rp 2,8 milliar.

Sementara ratusan botol miras berisi total 109 liter itu, senilai Rp 77,4 juta.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan itu, pihaknya mengaku tidak berhasil mengamankan seorang pun tersangka dalam kasus tersebut.

"Sebagian besar ini tersangkanya tidak dikenal, berada di Jawa. Karena apa? Agen atau distributor tadi hanya dititipi sehingga kita kesulitan mendapatkan otak pelaku," ujarnya.

Namun, hingga memasuki tahun 2021 pemilik atau tersangka penyelundup barang tak bercukai itu tidak kunjung diketahui.

Padahal kata Parjiya, pihaknya mengaku telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pemilik barang ilegal itu.

Pihaknya pun menyimpulkan barang bukti yang ada merupakan barang yang 'Tak Bertuan'.

"Kami putuskan ini menjadi barang yang tidak dikuasai, sambil 30 hari melihat perkembangannya," ungkap Parjiya.

Jika dalam waktu 30 hari kedepan pemilik barang tidak kunjung terungkap kata dia, secara otomatis barang bukti tersebut menjadi milik negara.

Pemusnahan barang ilegal atau Tampa cukai itu, dihadiri beberapa pejabat dari instansi terkait.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x