Kompas TV travel jelajah indonesia

Simak Rincian Harga dan Ketentuan Hotel Repatriasi WNA dan WNI dari Luar Negeri

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 16:07 WIB
simak-rincian-harga-dan-ketentuan-hotel-repatriasi-wna-dan-wni-dari-luar-negeri
Ilustrasi hotel di Jakarta. (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 64 hotel di DKI Jakarta ditunjuk sebagai akomodasi repatriasi atau tempat karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menjalankan perjalanan internasional.

Karantina di ibu kota bagi mereka yang baru datang dari luar negeri ini hadir dengan pilihan hotel bintang 3 hingga bintang 5.

Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang mengatakan ke-46 hotel yang ditunjuk tersebut telah memenuhi ketentuan dan syarat menjadi hotel repatriasi.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama Koordinator Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes sudah memetakan ketentuan khusus untuk menjadi hotel repatriasi.

Salah satunya, hotel bersangkutan adalah anggota PHRI.

Lalu, hotel repatriasi harus memiliki sertifikat Clean, Health, Safety & Environment (CHSE) dengan nilai 90 atau memuaskan.

Sertifikat CHSE adalah standar yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang mencakup tempat wisata, hotel, restoran, toilet umum, penjualan oleh-oleh dan lainnya.

Para pelaku usaha yang memiliki sertifikat itu dianggap telah memenuhi standar protokol kesehatan di tempatnya.

Baca Juga: Kemlu: Belum Ada Komunikasi Antar-Pemerintah Terkait Isu Repatriasi Warga Negara Jepang

“Kemudian harus membuat akta integritas dan menandatangani surat bahwa hotel bersangkutan akan mengikuti aturan-aturan karantina perjalanan internasional yang berlaku,” jelas Vivi melalui keterang vitualnya yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Jumat (15/7/2021).

“Hotel-hotel tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” tambah Vivi.

Adapun harga hotelnya juga sudah ditetapkan.

Untuk hotel bintang 3 berkisar Rp6,5 juta hingga dengan jangka menginap selama 7 malam.

Kalau hotel bintang 4, dihargai Rp7,5 sampai Rp10 juta. Bintang 5 atau luxury Rp10 juta hingga Rp14 juta.



Sumber : Kompas TV/YouTube BNPB

BERITA LAINNYA



Close Ads x