Kompas TV regional berita daerah

Tidak Sesuai Izin 47 Tempat Karaoke Dibongkar

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 13:52 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SRAGEN, KOMPAS.TV - Sebanyak 47 tempat karaoke di area Pasar Hewan Nglangon, Karangtengah, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dibongkar oleh petugas Satpol PP karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin. Selain itu pembongkaran dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19 dan HIV di lokasi tersebut.

Banyaknya pemandu karaoke yang terkena hiv dan pemilik karaoke diketahui terpapar Covid-19, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran bangunan tempat karaoke. Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen juga akan mengembalikan fungsi bangunan tempat karaoke yang berada di area Pasar Hewan Nglangon, Karangtengah yakni sebagai pasar hewan dan untuk berjualan.

“Sudah banyak pemandunya yang terkena HIV dan tidak pernah ada kontrol. Di masa pandemi ada pemiliknya yang terpapar Covid-19 ini harus menjadi keprihatinan kita bersama. Jadi saya hanya ingin mengembalikan fungsi dari los-los sesuai peruntukkannya sebagai penunjang kegiatan pasar hewan,” kata Tatag Prabawanto, Sekda Kabupaten Sragen.

Pemilik bangunan tempat karaoke yang dibongkar tidak mendapat ganti rugi karena mereka hanya memiliki hak guna pakai dan tanah yang ditempati milik pemerintah. 

#covid19 #pemandukaraoke #sragen



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x