Kompas TV nasional peristiwa

Sejak PPKM Darurat Diberlakukan, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Turun 43%

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 11:33 WIB
sejak-ppkm-darurat-diberlakukan-jumlah-penumpang-krl-jabodetabek-turun-43
Ilustrasi KRL yang akan beroperasi dengan tujuan Yogya-Solo pulang pergi. (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww via Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mencatat penurunan jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu. 

Berdasarkan keterangan VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, sejak 3 Juli hingga Kamis, 15 Juli kemarin, penumpang KRL berkurang hingga 43 %.

"Sejak 3 Juli hingga Kamis, 15 Juli, KRL Jabodetabek melayani 2.351.025 orang atau rata-rata 180.848 orang per hari," jelas Anne pada keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021). 

"Angka ini berkurang hingga 43% dibanding sebelum penerapan PPKM Darurat yang mencapai 4.146.318 orang atau rata-rata 318.948 orang per hari," tambah Anne. 

Baca Juga: Penumpang KRL Diminta Bawa STRP dalam Bentuk Cetak Bertanda Tangan dan Stempel Basah

Volume pengguna KRL di wilayah Yogyakarta-Solo juga terus berkurang. 

Semenjak 3 Juli hingga Kamis, (15/7/2021) kemarin, KRL wilayah Yogyakarta-Solo mencatat penumpang sebanyak 22.881 orang atau 1.760 orang per hari.

"Angka ini berkurang hingga 61% dibanding sebelum penerapan PPKM Darurat yang mencapai 59.011 orang atau rata-rata 4.539 orang per hari," jelas Anne. 

Sementara itu, per pukul 08.00 WIB pagi ini, Jumat (16/7), terpantau jumlah pengguna KRL di seluruh stasiun Jabodetabek sebanyak 45.868 orang.

"Angka ini tak jauh berbeda dengan kemarin di waktu yang sama yaitu 45.561 orang," kata Anne. 

Baca Juga: Penumpang KRL yang Membawa STRP Tidak Sesuai Ketentuan Kemenhub Tidak Diperbolehkan Naik

Seluruh penumpang KRL kini diwajibkan membawa dokumen-dokumen sebagai syarat perjalanan sesuai dengan aturan perjalanan selama PPKM darurat yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun surat tugas dari perusahaan. 

KRL hanya dapat digunakan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, penumpang KRL juga diwajibkan mengenakan masker ganda. 

"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," pinta Anne. 

Baca Juga: Jumlah Penyekatan di DKI Jakarta Ditambah, Kemacetan Terjadi di Sejumlah Titik



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x