Kompas TV nasional kesehatan

Disalahartikan, BPOM Terangkan Surat Edaran yang Dianggap Izin Penggunaan Darurat Ivermectin

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 08:04 WIB
disalahartikan-bpom-terangkan-surat-edaran-yang-dianggap-izin-penggunaan-darurat-ivermectin
Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin secara virtual, pada Senin (28/6/2021). (Sumber: YouTube/Badan POM RI)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, pihaknya belum menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Kata Penny, Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization),  itu disalahartikan beberapa pihak.

"SE itu diartikan salah. Tujuannya agar produsen dan distributor obat-obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-19 selalu melaporkan distribusinya kemana saja," kata Penny saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Ia menerangkan, SE yang sebelumnya danggap izin sah itu diperuntukkan bagi produsen dan distributor obat untuk pengobatan Covid-19.

Melalui SE itu, pendistribusian obat didasarkan pada kontrak antara produsen dan apotek. Juga adanya kewajiban pelaporan obat bagi fasilitas distribusi dan apotek atau fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Pastikan Sebagai Obat Covid-19, Ivermectin Masih Diuji Klinis

Aturan tersebut dibuat mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran. Sehingga perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat tersebut.

Dari 8 merek obat tersebut, lanjut Penny, baru dua obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

Sementara, Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih dalam uji klinik di delapan rumah sakit. "Belum ada EUA untuk Ivermectin, uji klinik baru dimulai," katanya.  

Saat ini, tambahnya, Ivermectin sedang diperluas ke rumah sakit lain sesuai Peraturan Kepala BPOM yang baru tentang perluasan penggunaan obat uji klinik.

"Dan diperluas lagi di RS lainnya yang sudah mendapat izin dari Kemenkes, sesuai Perka Badan POM yang baru tentang Perluasan Akses untuk obat Uji seperti Ivermectin, dengan resep dokter dan terapi/dosis dan pemberian sesuai dengan Uji Klinik," pungkasnya.

Baca Juga: Sah, BPOM Izinkan Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, mengatakan Kepala BPOM telah memberikan keputusan izin penggunaan darurat terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19, salah satanya obat yang mengandung Ivermectin.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x