Kompas TV nasional politik

Hari ini, Ketua DPR akan Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang

Kompas.tv - 15 Juli 2021, 10:15 WIB
hari-ini-ketua-dpr-akan-sahkan-ruu-otsus-papua-jadi-undang-undang
Dihadiri oleh sejumlah perwakilan Pemerintah, DPR resmi mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Senin (5/10/2020) (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ke-5 pada hari ini, Kamis (15/7/2021). Nantinya, agenda tersebut akan mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi undang-undang.

“RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua,” kata Puan Maharani di Jakarta, kata Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta, Kamis (15/7/2021). 

Politikus PDIP itu menyebut, rapat itu akan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga tak semua wakil rakyat akan hadir di lokasi.

Baca Juga: Politikus Senayan Hari Ini Bahas Otsus Papua

“Selama masa persidangan ini telah banyak kegiatan untuk menjalankan tugas konstitusional DPR yang telah dilakukan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pandemi Covid-19,” ujar Puan. 

Selain pengesahan RUU Otsus Papua, agenda lainnya yakni penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran  2020 oleh Pemerintah; Laporan Komisi VII DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. 

Kemudian, persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Terkait APBD dan Dana Otsus Papua

Selain itu, ada penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap sejumlah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan penetapan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x