Kompas TV nasional politik

Puan Maharani Ingatkan Vaksin Gartis Hak Warga, Tidak Boleh Dihilangkan atau Dikurangi

Kompas.tv - 14 Juli 2021, 16:17 WIB
puan-maharani-ingatkan-vaksin-gartis-hak-warga-tidak-boleh-dihilangkan-atau-dikurangi
Ketua DPR RI Puan Maharani (Sumber: Dok. DPR RI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan vaksin gratis merupakan hak dasar bagi setiap warga negara sebagai bentuk pemenuhan kesehatan di tengah kondisi pandemi Covid-19. 

Sebab itu, terkait dengan vaksin Gotong Royong untuk individu, Puan menekankan agar hak warga mendapatkan vaksin gratis dari negara tidak boleh dihilangkan atau dikurangi sedikitpun. 

"Hak itu tidak boleh dihilangkan, bahkan dikurangi sedikit pun dengan adanya Vaksin Gotong Royong ini,” kata Puan seperti yang dikutip dari laman DPR RI, Rabu (14/7/2021). 

Puan kemudian menjelaskan terkait esensi gotong royong dalam progran vaksin Gotong Royong tersebut. 

Dia menuturkan, vaksin Gotong Royong untuk individu harus mencerminkan semangat bersama seluruh elemen bangsa.

Tujuannya, untuk mempercepat program vaksinasi nasional, sehingga herd immunity juga semakin cepat untuk dicapai. 

"Mereka yang berlebih, membantu mereka yang kekurangan agar cepat divaksin," ujar dia. 

Baca Juga: Kemenkes Luruskan Perbedaan Vaksin Gotong Royong dan Pemerintah dalam Permenkes No.18 Tahun 2021

Dalam kesempatan itu, politikus PDI-P ini juga menekankan kepada pemerintah untuk menyosialisasikan dan membuat aturan main yang jelas tentang Vaksin Gotong Royong individu. 

“Harus disampaikan terus menerus bahwa Vaksin Gotong Royong ini bukan pakai APBN, bukan pakai uang rakyat, dan bukan hasil hibah dari manapun," ucap Puan.

Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi tudingan-tudingan bahwa negara ‘berbisnis’ di tengah penderitaan rakyat.

Tak hanya soal vaksin, Puan juga meminta pemerintah agar dapat memastikan bahwa fasilitas dan tenaga kesehatan yang melayani vaksin Gotong Royong ini sama sekali tidak menggunakan sumber-sumber pendanaan negara dan hibah. 

Baca Juga: Menkes Budi Blak-blakan Munculnya Kebijakan Vaksin Berbayar bagi Individu, Ini Penjelasannya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x