Kompas TV bisnis kebijakan

Luhut Usul Jam Kerja Buruh Jadi 15 Hari dalam Sebulan, Begini Mekanismenya

Kompas.tv - 13 Juli 2021, 23:30 WIB
luhut-usul-jam-kerja-buruh-jadi-15-hari-dalam-sebulan-begini-mekanismenya
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar pandjaitan. (Sumber: KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan jam kerja buruh agar diperketat.

Pasalnya, kata Luhut, saat ini masih banyak tempat-tempat beroperasinya industri yang berstatus zona merah.

Baca Juga: Bantah Luhut, Pakar Pandemi Sebut Covid-19 di Indonesia sedang Sangat Tidak Terkendali

"Masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat," kata Luhut dalam rapat koordinasi virtual di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Luhut mengatakan, pengetatan PPKM Darurat diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19, sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Karena itu, Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu pun mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme waktu kerja untuk buruh.

"Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja," ucap Luhut.

Baca Juga: Luhut: Covid-19 Bisa Terkendali Jika Masyarakat Disiplin dan Patuhi PPKM Darurat

"Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan."

Namun demikian, Luhut mengingatkan, agar perusahaan tidak menafsirkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) lantas buruh tak menerima upah.

Itu sebabnya, Luhut meminta kepada Menaker Ida Fauziyah untuk membuat regulasi yang jelas terkait hal tersebut.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x