Kompas TV nasional hukum

Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Ditangkap di Rumah Sakit Usai Terpapar Covid-19

Kompas.tv - 13 Juli 2021, 22:41 WIB
buron-15-tahun-pembobol-bank-mandiri-ditangkap-di-rumah-sakit-usai-terpapar-covid-19
Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang buron selama 15 tahun ditangkap Kejagung di Rumah Sakit, Rabu (13/7/2021). (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelarian Yosef Tjahjadjaja (54), terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan terhenti setelah terpapar Covid-19.

Selama 15 tahun Yosef Tjahjadjaja melarikan diri dari vonis 11 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004.

Yosef dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan vonis pidana penjara selama 11 tahun.

Baca Juga: 4 Tahun Buron, Otak Perampokan Kantor BPJS Diringkus Polisi

Perbuatan Korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang dilakukan Yosef telah menyebabkan kerugian keuangan negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp120 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penangkapan Yosef berawal dari penyidikan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan terpidananya bersama dua orang pelaku lain yang berhasil ditangkap Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).

Untuk mengelabui penyidik Polda Jabar dan menghilangkan jejak dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, terpidana Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan KTP atas nama Yosef Tanujaya.

Penyidik Polda Jabar kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung.

Baca Juga: Setelah Buron, Hendra Subrata Akan Jalani Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x