Kompas TV regional sosial

Penumpang KRL Diminta Bawa STRP dalam Bentuk Cetak Bertanda Tangan dan Stempel Basah

Kompas.tv - 13 Juli 2021, 20:50 WIB
penumpang-krl-diminta-bawa-strp-dalam-bentuk-cetak-bertanda-tangan-dan-stempel-basah
Penumpang Kereta Rel Listrik atau KRL memakai masker. (Sumber: Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengimbau kepada calon penumpang KRL untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya dalam bentuk cetak dengan tanda tangan dan stempel basah. 

"Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, STRP atau surat keterangan lainnya yang termasuk ke dalam sektor esensial dan kritikal agar dibawa seluruh calon pengguna KRL dalam bentuk cetak dengan tanda tangan dan stempel basah," kata Anne melalui keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021). 

Anne mengatakan, dokumen perjalanan yang kurang lengkap akan memakan waktu pemeriksaan lebih lama oleh petugas. Ia menambahkan, petugas di lapangan akan cermat meneliti dokumen perjalanan yang dibawa pengguna KRL. 

Bagi penumpang yang bukan dari sektor kritikal dan esensial diminta untuk tidak memaksakan diri naik KRL. 

Baca Juga: Penumpang KRL yang Membawa STRP Tidak Sesuai Ketentuan Kemenhub Tidak Diperbolehkan Naik

"Untuk itu diharapkan kerja sama para calon pengguna KRL, khususnya bagi yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal agar tidak memaksakan diri naik KRL karena petugas tidak akan mengizinkan untuk masuk area stasiun dan naik kereta," ujarnya. 

Mulai Rabu (14/7/2021) besok, KAI Commuter akan memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan di stasiun dengan memisahkan antrean bagi calon pengguna KRL yang memiliki STRP dan surat keterangan lainnya agar pengguna KRL adalah mereka yang benar-benar bekerja di sektor esensial dan kritikal. 

Data pada hari ini, Selasa, hingga pukul 17.00 WIB, jumlah pengguna KRL di seluruh stasiun tercatat sebanyak 99.757 orang. Angka ini bertambah dari angka Senin (12/7/2021) kemarin yakni sebanyak 90.750 orang di waktu yang sama. 

Selain itu, penumpang KRL juga diminta untuk mengenakan masker ganda, bagi yang tidak mengenakan masker ganda, maka akan dilarang menggunakan KRL. 

Baca Juga: Hari Pertama STRP Diberlakukan, Penumpang KRL Turun 55 Persen



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x