Kompas TV nasional politik

Partai Demokrat: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum

Kompas.tv - 13 Juli 2021, 14:25 WIB
partai-demokrat-gugatan-ptun-moeldoko-terhadap-menkumham-tidak-berdasar-hukum
Logo Partai Demokrat (Sumber: Website DPRD DIY)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrat mengatakan, Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. usai sidang persiapan PTUN Jakarta, Selasa, (13/7).

“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang,” kata Hamdan Zoelva.

“Jadi jelas, tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” ujar Hamdan.

Apalagi, sambung Hamdan Zoelva, surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Jangan Jadi Lalat Politik, Demokrat: Siapa yang Jadi Bangkai di Lingkungan Istana?

Selain itu, Hamdan menuturkan gugatan terkait AD/ART bukanlah wewenang PTUN dan secara waktu pun sudah terlewat jauh.

“Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN,” ujarnya.

“Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN” sambung Hamdan Zoelva.

Hamdan yang merupakan Mantan Ketua MK pun mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan Moeldoko kabur, karena tidak jelas antara Dalil gugatan dengan substansinya.

Baca Juga: Partai Demokrat Dukung Usulan Gedung DPR Jadi RS Darurat Covid-19, Begini Alasannya

“Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas” jelas dia.

Atas dasar itu, Hamdan Zoelva berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. 

“Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini,” ujar Hamdan.

Seperti diketahui, Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang mengajukan gugatan pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pejabat tata usaha negara. Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden Moeldoko juga mengajukan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 25 Juni 2021. Gugatan teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.



Sumber : KOMPASTV

BERITA LAINNYA



Close Ads x