Kompas TV regional sosial

Hari Pertama STRP Diberlakukan, Penumpang KRL Turun 55 Persen

Kompas.tv - 13 Juli 2021, 09:49 WIB
hari-pertama-strp-diberlakukan-penumpang-krl-turun-55-persen
Penumpang Kereta Rel Listrik atau KRL memakai masker. (Sumber: Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penumpang KRL diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/2021) kemarin. Pada hari pertama pemberlakuan STRP tersebut, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mencatat jumlah penumpang KRL turun sebanyak 55 persen. 

"Hingga pukul 17.00 WIB tercatat pengguna KRL di seluruh stasiun ada 90.750 orang atau sudah berkurang 55 persen dibanding Senin pekan lalu di waktu yang sama," kata Anne pada keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/7/2021).

Anne mengatakan, bahkan stasiun yang biasanya mencatat volume pengguna terbesar, salah satunya yakni Stasiun Tanah Abang, hanya mencatat sebanyak 2.463 penumpang atau turun 65 persen dibanding waktu yang sama pada Senin pekan lalu.

"Stasiun Tanah Abang hari ini mencatat hanya 2.463 pengguna atau turun 65 persen dibanding waktu yang sama pada Senin pekan lalu," kata Anne. 

Baca Juga: Penumpang KRL yang Membawa STRP Tidak Sesuai Ketentuan Kemenhub Tidak Diperbolehkan Naik

Menurut Anne, penerapan STRP pada hari ke-10 PPKM  darurat berjalan dengan tertib. Para calon penumpang diminta untuk mempersiapkan dokumen perjalanan saat pemeriksaan di stasiun.

Anne mengatakan calon penumpang yang membawa surat keterangan tidak sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan, maka tidak diperbolehkan menggunakan KRL. Penumpang juga boleh membawa surat keterangan lainnya yang diatur dalam SE Kemenhub No.50 tahun 2021.

"Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, calon pengguna KRL tidak dapat naik KRL," kata Anne.

Pihak KAI juga mewajibkan penggunaan masker ganda sebagai salah satu protokol kesehatan. Selain itu, KRL kini hanya boleh digunakan khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah. 

"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Anne. 

Baca Juga: Situasi Hari Pertama Pemberlakuan STRP Untuk Pengguna KRL

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x