Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kasus Covid-19 Belum Terkendali, Ini Daftar Negara yang Tutup Pintu Masuk dari Indonesia

Kompas.tv - 13 Juli 2021, 09:48 WIB
kasus-covid-19-belum-terkendali-ini-daftar-negara-yang-tutup-pintu-masuk-dari-indonesia
Turis Israel berada di Bandara Ben Guiron yang sudah membuka penerbangan ke Uni Emirat Arab. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah negara melarang penerbangan dari Indonesia masuk wilayahnya. Pasalnya, kasus Covid-19 di Indonesia yang tinggi membuat mereka memutuskan menutup pintu masuk.

Ada enam negara yang tercatat secara resmi melarang penerbangan dari Indonesia. Secara umum alasannya adalah mencegah penularan virus Covid-19 yang kemungkinan dibawa oleh Indonesia melihat kasusnya yang belum membaik.

Pertama, Hong Kong. Larangan diterapkan sejak 23 Juni 2021 setelah ditemukannya beberapa penumpang yang positif Covid-19 dari hasil tes saat mendarat di Hong Kong.

Bahkan, wilayah otonomi di bawah pemerintahan China itu menetapkan Indonesia sebagai negara dengan katagori A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Selain Indonesia, negara lain yang juga dilarang masuk ke Hong Kong yaitu, India, Nepal Pakistan, dan Filipina.

Kedua, Taiwan. Pemerintah Taiwan sudah melarang pekerja asal Indonesia masuk sejak Desember 2020. Pusat Komando Epidemi Pusat Taiwan (CECC) 4 Desember 2020 mengumumkan keputusan itu diambil berdasarkan angka kasus virus Corona di Indonesia.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Oman Larang Penerbangan dari Indonesia

Pemerintah Taiwan tidak akan mengizinkan masuk para pekerja migran dari Indonesia. Menurut data CECC tersebut, rata-rata 677 pekerja migran asal Indonesia masuk Taiwan setiap pekan selama bulan November.

Ketiga, Arab Saudi. Arab Saudi adalah negara Timur Tengah lainnya yang melarang kedatangan warga negara Indonesia (WNI). Larangan ini bahkan sudah diterapkan sejak Februari 2021.

Arab Saudi juga melarang penerbangan dari Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia dan Italia. Kemudian, Pakistan, Brazil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Switzerland, Prancis, Lebanon, Mesir, India dan Jepang.

Keempat, Uni Emirates Arab (UEA).  Duta Besar RI untuk UEA, Husin Bagis, mengatakan, larangan tersebut berlaku sejak 11 Juni 2021. “Penangguhan (Larangan) masuk bagi pelancong dari Indonesia pada penerbangan nasional dan internasional, serta untuk penumpang transit mulai Minggu, 11/07/2021 pukul 23.59 hingga batas yang belum diberitahukan,” tulis akun @kbriabudhabi.

Adapun, otoritas setempat mengatakan penerbangan kargo antara kedua negara akan tetap beroperasi. Selain itu, ada pengecualian jugabagi warga negara UEA, pemegang visa emas dan visa perak UEA, pekerja sektor esensial di UEA sesuai dengan ketentuan dari pemerintah UEA.

Kemudian pejabat perwakilan diplomatik yang terakreditasi oleh kedua negara termasuk staf admin dari kedua negara. Mereka tetep dipersilakan masuk dengan tetap melakukan karantina mandiri dan menyertakan hasil tes PCR negatif setidaknya dalam kurun waktu 48 jam terakhir.

Kelima, Oman. Oman juga menerapkan larangan masuk bagi warga Indonesia sejak 9 Juli 2021. Situs web Oman Air menguraikan bahwa seluruh penumpang yang diizinkan masuk ke Oman harus mematuhi beberapa aturan, di antaranya melakukan tes PCR setibanya di Oman, menjalani karantina selama seminggu, dan melakukan tes PCR pada hari kedelapan. Mereka juga harus mengenakan gelang Tarassud+.

Keenam. Singapura. Sedikit berbeda, Singapura hanya akan memperketat pintu masuk dari Indonesia. Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Singapura pada Sabtu (10/7/2021), kebijakan itu diambil karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sedang memburuk.

"Mengingat situasi (pandemi Covid-19) yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat izin masuk perbatasan untuk wisatawan dari Indonesia," tulis Kemenkes Singapura, seperti dikutip Kompas.com.

Kebijakan baru ini mewajibkan semua wisatawan dari Indonesia akan diminta untuk menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Berlakukan Aturan Tahun 2020, Seluruh WNA Dilarang Masuk, Kecuali…

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x