Kompas TV nasional peristiwa

Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Magelang Dihentikan Satgas Covid-19

Kompas.tv - 11 Juli 2021, 14:05 WIB
langgar-ppkm-darurat-resepsi-pernikahan-di-magelang-dihentikan-satgas-covid-19
ilustrasi pernikahan (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

MAGELANG , KOMPAS.TV - Resepsi pernikahan di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Jawa Tengah, dihentikan Satgas Penanganan Covid-19 pada Sabtu (10/7/2021).

Acara tersebut dibubarkan lantaran melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Iya, benar kami bersama menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM Darurat," kata Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi dikutip Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga: Perjelas Sektor Esensial dan Kritikal dalam Aturan PPKM Darurat, Mendagri Keluarkan Intruksi Baru

Menurut Sigit, penghentian resepsi pernikahan tersebut dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat ditinjau ke lokasi, kegiatan terbukti tidak memenuhi syarat prokes dan aturan yang berlaku.

Salah satu pelanggarannya jumlah tamu yang datang melebihi dari aturan, sehingga memicu kerumunan.

"Setelah kita sampai ke lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," jelas Sigit.

Baca Juga: Uji Petik Dukcapil Kemendagri Temukan 1 NIK Diregistrasi untuk 403 Nomor Telepon

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2022 diatur di dalamnya bahwa resepsi boleh dilaksanakan saat PPKM Darurat dengan jumlah tamu tidak lebih dari 30 orang.

Penting diketahui, akibat banyak pelanggaran dan kasus aktif Covid-19 tetap tinggi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat.

Dalam aturan baru Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat. Aturan baru tidak hanya mengatur soal resepsi, melainkan juga aturan mengenai tempat ibadah.

Tempat ibadah, seperti mesjid, musala, gereja, pura, klenteng, vihara, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak ditutup. Namun, kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat diminta dilaksanakan dari rumah.

Baca Juga: Pimpinan Komisi II Kutuk Pungli yang Diduga terjadi di Pemakaman Covid-19 Kota Bandung



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x