Kompas TV nasional sosial

Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, BKN Pastikan Itu Palsu

Kompas.tv - 11 Juli 2021, 10:11 WIB
beredar-surat-pengangkatan-honorer-jadi-pns-tanpa-tes-bkn-pastikan-itu-palsu
Tanggapan akun resmi BKN terkait beredarnya surat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. (Sumber: Instagram)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat yang diklaim dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berisi informasi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) beredar di media sosial.

Mencatut nama Kepala BKN Bima Haria Wibisana, surat itu menyatakan tenaga guru honorer, administrasi penyuluh pertanian, dan penyuluh kesehatan yang berusia 35 tahun ke atas diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Bima menyatakan surat itu palsu.

Baca Juga: BKN Perbarui Daftar 10 Instansi di CPNS 2021 dengan Pelamar Terbanyak, Kemenkumham Teratas

"Jelas palsu. Lihat format tata suratnya saja sudah di luar SOP persuratan pemerintah. Tanda tangan juga palsu," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Senada dengan Bima, Plt kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono memastikan bahwa surat itu tak benar dan berisi hoaks.

Dia menambahkan tak ada yang namanya pengangkatan PNS tanpa melalui tes tahap seleksi.

Kepada masyarakat, terlebih dalam pembukaan CPNS dan PPPK, dia mengimbau agar tetap berhati-hati dengan pihak yang tak bertanggung jawab dengan mencatut nama instansi BKN.

Baca Juga: BKN Belum Tentukan Passing Grade CPNS 2021, Tunggu Aturan Permenpan RB

"Masyarakat harus paham bahwa tidak ada penerimaan ASN tanpa tes," ujar Paryono.

Dalam kesempatan yang sama, akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, juga memberikan tanggapan terkait surat pengangkatan yang beredar merupakan hoaks.

"Mimin berharap #SobatBKN lebih cermat dan waspada menyikapi informasi seperti ini. Tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes. Silakan merujuk informasi kepegawaian hanya dari kanal resmi instansi pemerintah," tulis akun tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x