Kompas TV internasional kompas dunia

Imbas Lonjakan Covid-19, Singapura Ketatkan Perbatasan bagi Pelancong dari Indonesia

Kompas.tv - 11 Juli 2021, 07:55 WIB
imbas-lonjakan-covid-19-singapura-ketatkan-perbatasan-bagi-pelancong-dari-indonesia
Patung Merlion di kawasan Marina Bay di Singapura. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Fadhilah

SINGAPURA, KOMPAS.TV – Izin masuk ke Singapura bagi para pelancong asal Indonesia yang bukan warga negara atau penduduk tetap Singapura, akan segera dikurangi. Hal itu dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan Singapura pada Sabtu (10/7/2021).

Langkah itu merupakan bagian pengetatan pengawasan perbatasan oleh Singapura, mengingat lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang mengkhawatirkan.

Melansir The Straits Times, izin masuk dapat dipertimbangkan dengan menerapkan langkah-langkah manajemen aman tambahan.

Baca Juga: Dubes RI: Singapura Akan Kirim 3 Isotank ke Indonesia Menggunakan Kapal Perang

Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan Singapura menjelaskan, mulai pukul 11.59 malam pada Senin (12/7/2021), pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan transit melalui Singapura.

Pelancong yang memasuki Singapura juga harus menunjukkan hasil tes PCR (polymerase chain reaction) negatif yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke republik kecil yang sangat maju itu.

Mereka yang tiba di Singapura tanpa bekal hasil tes PCR negatif yang valid, dapat ditolak masuk.

Baca Juga: Media Singapura Laporkan Indonesia Akan Segera Berlakukan PPKM Darurat, Hadang Serangan Covid-19

Sementara, penduduk tetap dan pemegang izin (tinggal) jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan baru yang diberlakukan, izinnya terancam dibatalkan.

Saat ini, seluruh pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam waktu 21 hari sebelum keberangkatan ke SIngapura, harus menunjukkan hasil tes negatif yang valid. Tes ini harus diambil dalam jangka waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut, seluruh pelancong juga akan tetap dikenakan pemberitahuan tinggal di rumah selama 14 hari di fasilitas khusus yang disediakan serta melakukan tes PCR saat kedatangan dan pada hari ke-14 pasca kedatangan.

Mereka juga juga harus melakukan tes cepat antigen pada saat kedatangan dan beberapa hari setelahnya.

Baca Juga: Meski Tak Diakui Singapura, Ahli Imbau Masyarakat Tak Ragu Pakai Vaksin Sinovac

Adapun pada Sabtu (10/7/2021), Indonesia mencatat 35.094 kasus Covid-19 dengan 826 kematian. Jumlah ini membuat total keseluruhan kasus mencapai lebih dari 2,49 juta kasus dan 65.457 kematian.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 12 – 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali itu dimaksudkan untuk menghindari krisis kesehatan yang terjadi di Pulau Jawa.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x