Kompas TV entertainment selebriti

Polisi Ungkap Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Konsumsi Sabu

Kompas.tv - 8 Juli 2021, 18:06 WIB
polisi-ungkap-alasan-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-konsumsi-sabu
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani (Sumber: Instagram/@ardibakrie)
Penulis : Dian Septina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan aktris Ramadhania Ardiansyah (RA) atau Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardyansyah Bakrie (AAB) atau Ardi Bakrie sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Termasuk satu orang lain yakni sopir pasangan suami istri itu juga sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan keduanya melakukan perbuatan terlarang itu lantaran beban kerja yang banyak. 

“(Alasan pakai) katanya karena pandemi dan tekanan kerja. Itu alasan klasik," kata Yusri saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2021).

Yusri menambahkan, Nia dan Ardi mengaku baru memakai narkoba beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: [FULL] Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan," ujar Yusri Yunus.

Meski begitu kata Yusri, pihaknya tidak mau langsung percaya dengan pengakuan tersebut.

Pihaknya masih memeriksa lebih lanjut apakah motif utama mereka mengkonsumsi sabu tersebut. 

Termasuk dengan sudah berapa lama konsumsi sabu tersebut dilakukan dengan memeriksa darah dan rambut di laboratorium.

Saat melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani, polisi menemukan satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Nia, Ardi, dan sopirnya telah menjalani tes urine dan hasilnya positif metamfetamin alias sabu.

Untuk lebih memastikan, ketiga tersangka akan menjalani tes darah dan rambut.

"Untuk memastikan lagi, yang bersangkutan kami cek lab darah dan rambut. Nanti bagaimana perkembangan kasus ini akan kami sampaikan," tandas Yusri yang menyebut ketiganya dijerat dengan undang-undang narkotika. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x